pilihan +INDEKS
Regulasi Baru, Besaran NPOPTKP Berlaku Satu Kali Bagi Wajib Pajak
PEKANBARU, reportaseaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada tahun 2023 ini menetapkan aturan baru terkait Nilai Penjualan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Wajib Pajak (WP).
Disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, besaran NPOPTKP yang telah ditetapkan hanya belaku satu kali untuk setiap WP, sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, mengenai pokok-pokok kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
"Meskipun nantinya Wajib Pajak memiliki beberapa transaksi, yang menyebabkan peralihan hak atas tanah dan bangunan lebih dari satu kali, nanti fasilitas NPOPTKP BPHTB hanya berlaku sekali untuk setiap Wajib Pajak," ujar Alek Kurniawan, Sabtu (11/2).
Untuk dapat mensukseskan hal ini, Alek Kurniawan mengharapkan pihak terkait lainnya seperti Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pekanbaru agar dapat menginformasikan kepada masyarakat yang melakukan pengurusan BPHTB.
"Dalam rangka menyukseskan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Pemko Pekanbaru melalui Bapenda masih memberikan pengurangan BPHTB 50 persen terhadap pendaftaran pertama kali. Selain menarik minat masyarakat agar mengurus BPHTB, ini juga untuk mengoptimalkan program Pemerintah Pusat lewat PTSL,” ujarnya.(Kominfo9/RD3)
Berita Lainnya +INDEKS
Bersama Kapolres Boby Putra, Wabup Kampar Pimpin Langkah Konkret Penanganan Narkoba
KAMPAR – Wakil Bupati Kampar, Misharti, memimpin langsung Apel K.
TNI AD Hadir Bangun Infrastruktur, Jembatan Gajah Bertalut Segera Beroperasi
KAMPAR KIRI HULU – Pembangunan Jembatan Gantung Gajah Bertalut y.
Bupati Kampar diwakili Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Laksanakan Panen Raya Jagung Pipil Kuartal I 2026, Komitmen untuk Wujudkan Swasembada Pangan
Bangkinang Kota – Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT yang diwakili oleh Kepala Dinas Per.
Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2025, Bupati Kampar Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
Bangkinang Kota – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Pa.
Apel Pagi Diskominfosan Kampar Dirangkai dengan Pisah Sambut Sekretaris
KAMPAR - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten K.
136 Warga Rentan di Kampar Terima Bansos Atensi, Dinsos Salurkan Sembako hingga Alat Bantu Disabilitas
BANGKINANG KOTA – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Sosial kembali menunjukkan komi.







