pilihan +INDEKS
Pemerintah Provinsi Riau Berencana untuk Mengadakan Apel Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja dari Kantor
Patriotik.id, pekanbaru - Pasca libur hari raya Idulfitri 1445 Hijriah atau Lebaran tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menggelar apel bersama sekaligus halabilalal. Kegiatan ini bakal dilaksanakan, Selasa (16/4/2024).
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang melakukan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO), wajib mengikuti Apel sekaligus halalbilal Idulfitri 1445 Hijriah.
Saat apel, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Riau wajib menjalankan absen kehadiran pegawai.
Namun, bagi ASN tertentu bisa menerapkan Work From Home (WFH) sesuai kebijakan pemerintah usai libur Lebaran. Kebijakan ini berlaku pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024.
"ASN Pemprov Riau wajib masuk hari Selasa (16 April 2024). Nanti kita akan melakukan apel bersama pasca lihur Lebaran, sekaligus dalam rangka halalbihalal," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM, Ahad (14/4/2024).
Indra mengatakan, saat apel perdana di halaman kantor Gubernur Riau pasca libur Lebaran, ASN Pemprov Riau harus melakukan absen kehadiran yang dijalankan OPD masing-masing.
"Nanti absen tersebut dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, kemudian BKD bisa mengecek kehadiran ke OPD masing-masing, dan hasilnya ditembuskan ke Sekda Riau," sebutnya.
Bagi ASN yang secara sengaja menambah libur Lebaran tanpa keterangan jelas seperti sakit atau lainnya, tegas Indra, Pemprov Riau akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk sanksi ASN yang sengaja menambah libur, tentu kita serahkan ke atasan langsung yang bersangkutan, dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran 2024. Kebijakan ini berlaku pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu. Misalnya ASN bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
Selain itu WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.
Sumber : mediacenter.riau.go.id
Berita Lainnya +INDEKS
Polres Kampar Fasilitasi FGD Serdik Sespimmen, Fokus pada Green Policing
KAMPAR – Polres Kampar menggelar kegiatan Focus.
Bersama Kapolres Boby Putra, Wabup Kampar Pimpin Langkah Konkret Penanganan Narkoba
KAMPAR – Wakil Bupati Kampar, Misharti, memimpin langsung Apel K.
TNI AD Hadir Bangun Infrastruktur, Jembatan Gajah Bertalut Segera Beroperasi
KAMPAR KIRI HULU – Pembangunan Jembatan Gantung Gajah Bertalut y.
Bupati Kampar diwakili Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Laksanakan Panen Raya Jagung Pipil Kuartal I 2026, Komitmen untuk Wujudkan Swasembada Pangan
Bangkinang Kota – Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT yang diwakili oleh Kepala Dinas Per.
Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2025, Bupati Kampar Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
Bangkinang Kota – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Pa.
Apel Pagi Diskominfosan Kampar Dirangkai dengan Pisah Sambut Sekretaris
KAMPAR - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten K.







