pilihan +INDEKS
Seluruh OPD Kampar Diminta Patuhi Edaran Mendagri
KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.15/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun 2026.
Sebagai implementasi, Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menetapkan kebijakan penggunaan moda transportasi sederhana bagi aparatur pemerintah setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2026).
Sebagai bentuk keteladanan, Ahmad Yuzar menggunakan sepeda dan sepeda motor saat berangkat menuju kantor.
"Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menerapkan budaya kerja yang efisien, sederhana, dan berorientasi pada penghematan anggaran,"ujarnya.
Di sela perjalanan, Bupati Kampar juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menjelaskan, untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik serta melihat langsung kesiapan ASN dalam menyesuaikan diri dengan transformasi budaya kerja.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati Kampar mengunjungi sejumlah OPD, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kampar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar.
Bupati Kampar secara langsung mengecek kondisi ruangan kerja di masing-masing OPD. Ia menyoroti masih adanya penggunaan listrik yang tidak efisien, seperti lampu dan pendingin ruangan yang tetap menyala meskipun tidak digunakan.
“Penghematan energi harus dimulai dari hal kecil dan dari diri sendiri. Jika tidak digunakan, matikan lampu dan AC. Ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan,” tegas Bupati.
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dapat mengubah pola kerja menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam penggunaan energi, sehingga tercipta budaya kerja yang efisien, produktif, dan ramah lingkungan.
“Transformasi budaya kerja ini bukan sekadar kebijakan, tetapi langkah nyata untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, seluruh ASN di Kabupaten Kampar diharapkan dapat berperan aktif mendukung program pemerintah, sekaligus menjadi contoh dalam menerapkan gaya hidup hemat, sehat, dan ramah lingkungan.
Berita Lainnya +INDEKS
TNI AD Hadir Bangun Infrastruktur, Jembatan Gajah Bertalut Segera Beroperasi
KAMPAR KIRI HULU – Pembangunan Jembatan Gantung Gajah Bertalut y.
Bupati Kampar diwakili Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Laksanakan Panen Raya Jagung Pipil Kuartal I 2026, Komitmen untuk Wujudkan Swasembada Pangan
Bangkinang Kota – Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT yang diwakili oleh Kepala Dinas Per.
Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2025, Bupati Kampar Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
Bangkinang Kota – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Pa.
Apel Pagi Diskominfosan Kampar Dirangkai dengan Pisah Sambut Sekretaris
KAMPAR - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten K.
136 Warga Rentan di Kampar Terima Bansos Atensi, Dinsos Salurkan Sembako hingga Alat Bantu Disabilitas
BANGKINANG KOTA – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Sosial kembali menunjukkan komi.
Diskominfo Kampar Perkuat Layanan Darurat Digital, Koordinasi Teknis Call Center 112 Digelar Bersama PT Trada Secara Daring
KAMPAR - Komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menghadirkan p.







