pilihan +INDEKS
Warga Pekanbaru Bayar Retribusi Pelayanan Kebersihan Secara Non Tunai
PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru membuat kebijakan untuk pembayaran secara non tunai. Kebijakan ini untuk mencegah ulah oknum yang memungut sembarangan retribusi pelayanan kebersihan.
Warga yang termasuk wajib retribusi nantinya bakal memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Petugas tidak akan memungut langsung retribusi tersebut.
Mereka hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai.
"Kami ingatkan kepada warga agar tidak membayarkan langsung retribusi kepada petugas, tapi lakukan pembayaran secara non tunai," tegas Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Fahlevi.
Retribusi pelayanan kebersihan perumahan dan tempat usaha wajib dibayarkan secara non tunai. Ia menyebut bahwa warga saat ini sudah didata agar terdaftar sebagai penerima SKRD.
"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai," ulasnya.
Reza mengingatkan warga agar tidak sekalipun membayar retribusi secara langsung ke petugas yang membagikan SKRD. Ia menyadari banyak oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.
"Jangan mudah percaya, petugas DLHK dibekali identitas sekaligus SKRD," jelasnya.
Besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal ada di kisaran Rp 8.000 per bulan hingga Rp 50.000 per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retibusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan.
Berita Lainnya +INDEKS
Sekda Riau Minta FKDM Optimalkan Peran Intelijen Masyarakat demi Pembangunan
Pekanbaru - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menerima .
Imlek dan Ramadan Berdekatan, SF Hariyanto: Bukti Harmoni Masyarakat Riau
PEKANBARU - Pelaksanaan Perayaan Imlek Bersama 2577 Kongzili / 2026 berlang.
UHC Riau Capai 99,74 Persen, Plt Gubri SF Hariyanto: Komitmen Layanan Kesehatan Terus Diperkuat
PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto .
Begini Cara Kemenkum Riau Dorong Kesadaran Pendaftaran Kekayaan Intelektual
PEKANBARU - Upaya mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual (K.
Biro Organisasi Setdaprov Riau Gelar Forum Konsultasi Publik
PEKANBARU - Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Biro Orga.
Riau Matangkan Persiapan Safari Ramadan 1447 H Bersama Menko Polkam
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau secara intensif mulai mematangka.



.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)